Assunnah-Qatar.com

Forum Komunikasi Islam Berbahasa Melayu di Qatar

Hadits

Hadits (16)

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan:

Abu Khaitsamah Zuhair bin Harb menuturkan kepadaku. [Dia berkata]: Waki’ menuturkan kepada kami dari Kahmas dari Abdullah bin Buraidah, dari Yahya bin Ya’mar.

hadits-jibrilUbaidullah bin Mu’adz al-Anbari menuturkan kepada kami: dan ini merupakan haditsnya. [Dia berkata]: Ayahku menuturkan kepada kami. [Dia berkata]: Kahmas menuturkan kepada kami, dari Ibnu Buraidah, dari Yahya bin Ya’mar, dia berkata:

Dahulu, yang pertama kali mempersoalkan masalah takdir di Bashrah adalah Ma’bad al-Juhani. Maka suatu ketika, aku beserta Humaid bin Abdurrahman al-Himyari memutuskan untuk bersama-sama berangkat menunaikan haji atau umrah, kami berkata, “Seandainya kita bisa dipertemukan dengan salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kita tanyakan kepadanya mengenai apa yang dilontarkan oleh orang-orang itu seputar masalah takdir.”

Maka kamipun bisa bertemu dengan Abdullah bin Umar bin al-Khaththab tatkala masuk ke dalam masjid. Kemudian aku dan temanku memeluknya. Seorang dari kami memeluk dari sebelah kanan, sementara yang lain dari sebelah kiri. Aku pun mengira bahwa temanku akan menyuruh diriku untuk berbicara. Maka aku pun berkata, “Wahai Abu Abdirrahman -panggilan Ibnu Umar-, sesungguhnya telah muncul di tempat kami orang-orang yang suka membaca/menghafal al-Qur’an dan gemar mengumpulkan ilmu -lalu dia menceritakan keadaan mereka- akan tetapi mereka mengklaim bahwa takdir itu tidak ada, dan semua urusan itu terjadi begitu saja/tidak ditakdirkan sebelumnya.”

ramadhan-karimShahabat yang mulia Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ

 

“Apabila datang Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.”

Hadits di atas dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya kitab Ash-Shaum, bab Hal Yuqalu Ramadhan au Syahru Ramadhan no. 1898, 1899. Dikeluarkan pula dalam kitab Bad‘ul Khalqi, bab Shifatu Iblis wa Junuduhu no. 3277. Adapun Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya membawakannya dalam kitab Ash-Shaum, dan diberikan judul babnya oleh Al-Imam An-Nawawi, Fadhlu Syahri Ramadhan no. 2492.

bulughulmarom

Kitab Bulughul Maram
Penyusun al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani

Hadits ke-1

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa berpuasa, maka bolehlah ia berpuasa.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-2

Ammar Ibnu Yasir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka kepada Abdul Qasim (Muhammad) Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Hadits mu’allaq riwayat Bukhari, Imam Lima menilainya maushul, sedang Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya hadits shahih.

dzikirBerdzikir kepada Allah ‘azzawajalla merupakan kesibukan yang terbaik, dan cara yang paling utama bagi seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah yang Mahasuci dan Mahatinggi. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk ber­dzikir, karena dengan berdzikir, maka kita banyak sekali mendapatkan manfaatnya dan keutamaan­nya.

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُواْ لِي وَلاَ تَكْفُرُونِ

"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (dengan memberi­kan rahmat dan pengampunan). Dan bersyukur­lah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku."(QS. Al-Baqarah: 152)

Berikut, sebuah hadits dari Abu dawud dan Ibnu Majah yang biasa kita baca pada saat berdzikir pagi dan petang:

NASH HADITS

kitab_lentera“Artinya: Dari Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiallohu ta’ala ‘anhu berkata: Manusia bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir jangan-jangan menimpaku. Maka aku bertanya; Wahai Rasulullah, sebelumnya kita berada di zaman Jahiliah dan keburukan, kemudian Alloh mendatangkan kebaikan ini. Apakah setelah ini ada keburukan?

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu'anhu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda :

hadist

Allâh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allâh.
Allâh melaknat orang yang mencaci-maki kedua orang- tuanya.
Allâh melaknat orang yang merubah tanda batas tanah (orang lain),
dan Allâh melaknat orang yang melindungi orang yang mengada-adakan perkara baru
dalam agama (bid’ah).

TAKHRIJ HADITS

- HR Bukhari di Adabul Mufrad, bab (8) man la’ana Allâh man la’ana walidaih, no. 17.
- Muslim, dalam Shahih Muslim, kitab al adhahi, no. 3657, 3658, 3659.
- An Nasa-i, dalam as Sunan, kitab adh dhahaya, no. 4346, dan
- Ahmad di berbagai tempat dalam Musnad-nya.[1]

SYARAH HADITS

Di antara nikmat Allâh Ta'ala yang terbesar dan anugerah-Nya yang paling agung, yaitu dijadikannya kita sebagai kaum Muslimin dan kaum Mukminin yang hanya beribadah kepada-Nya, dan yang hanya mengikuti Nabi-Nya Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, serta menjadi pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Islam adalah agama yang mulia, tegak di atas al-Qur‘an dan Sunnah.

bunga_

Bismillah, wash sholaatu was salaamu alaa rosuulillaah, wa alaa aalihii wa shohbihii wa man waalaah…

Sudahkah anda hapal apa yang diajarkan Nabi -shollallohu alaihi wasallam- untuk mendoakan kedua mempelai ketika melangsungkan pernikahan? Jika belum, maka sekarang jangan lewatkan kesempatan untuk menghapal salah satu doa tersebut, hingga kita bisa menghidupkan salah satu sunnah Rosul -shollallohu alaihi wasallam- berikut ini:

باَرَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ

Pertanyaannya selanjutnya, tahukah anda, apa arti dari doa tersebut? Inilah terjemahan harfiyah-nya: “Semoga Allah memberi berkah padamu, semoga Allah memberi berkah atasmu, dan semoga Ia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan” (HR. Abu Dawud (1819), Tirmidzi (1011), dan yang lainnya, dishohihkan oleh Albani)

Lagi-lagi ada pertanyaan: Bisakah pembaca membedakan makna “padamu” dan “atasmu” dalam terjemah harfiyah doa walimah di atas?! Mungkin ada yang bilang bisa, tapi penulis yakin banyak yang bilang tidak…

Marilah kita lihat beberapa terjemahan versi lainnya, yang bisa lebih memperjelas makna doa di atas:

Terjemahan pertama:

“Semoga Allah memberikan berkah (yang bermanfaat) untukmu, semoga Dia (juga) memberikan berkah (yang turun) atasmu, dan semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Terjemahan kedua:

“Semoga Allah memberkahimu (dalam urusan duniamu), semoga Dia (juga) memberkahimu (dalam urusan akhiratmu), dan semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Terjemahan ketiga:

“Semoga Allah memberkahimu (di saat rumah tanggamu harmonis), semoga Dia (tetap) memberkahimu (di saat rumah tanggamu lagi renggang), dan semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Terjemahan keempat:

“Semoga Alloh memberkahi (istrimu) untukmu, semoga Alloh menurunkan berkah atasmu (dalam menafkahinya dan memudahkan rizkinya), dan semoga Alloh mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Terjemahan kelima:

“Semoga Alloh memberkahi dirimu (dalam pernikahan ini), semoga Alloh juga memberikan berkah atas (anak dan keturunan)-mu, dan semoga Alloh mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Terjemahan keenam

“Semoga Alloh memberikan berkah pada (hak)-mu (dari pernikahan ini), semoga Alloh juga memberikan berkah atas (kewajiban)-mu (karena pernikahan ini), dan semoga  Alloh mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Lho… yang bener aja! kok bisa, doanya satu kok maknanya beda-beda gitu?!… Dari mana datangnya kata-kata yang ada dalam kurung-kurung itu?!… Wah, dari awal tulisan sudah banyak nanya, e… di tengah tulisan malah semakin banyak pertanyaan… Ga pa2 lah, pertanyaan yang penting kan pintunya ilmu… dan InsyaAlloh ini termasuk pertanyaan-pertanyaan penting…

Jawaban:

Untuk terjemahan pertama, yang berbunyi:

“Semoga Allah memberikan berkah (yang bermanfaat) untukmu, semoga Dia (juga) memberikan berkah (yang turun) atasmu, dan semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Kita bisa merujuknya ke perkataan As-Sindy ketika men-syarah hadits diatas, ia mengatakan:

الْبَرَكَة لِكَوْنِهَا نَافِعَة تَتَعَدَّى بِاللَّامِ وَلِكَوْنِهَا نَازِلَة مِنْ السَّمَاء تَتَعَدَّى بِعَلَى فَجَاءَتْ فِي الْحَدِيث بِالْوَجْهَيْنِ لِلتَّأْكِيدِ وَالتَّفَنُّن وَالدُّعَاء مَحَلّ لِلتَّأْكِيدِ وَاَللَّه تَعَالَى اِعْلَمْ

“Berkah itu, karena bermanfaat (untuk hamba) maka dipakailah preposisi “Laam”, dan karena berkah (juga) turunnya dari langit, maka dipakailah preposisi “Alaa”. Oleh karenanya dalam hadits ini dipakai dua-duanya untuk lebih memperkuat makna, dan lebih memvariasikan kata. (Yang demikian itu), karena doa itu momen (yang tepat) untuk memperkuat (makna), wallohu a’lam”. (lihat di syarah As-Sindi untuk Sunan Ibnu Majah, hadits no: 1895, lihat juga di Mirqotul Mafatih 8/377)

Untuk terjemahan kedua, yang berbunyi:

“Semoga Allah memberkahimu (dalam urusan duniamu), semoga Dia (juga) memberkahimu (dalam urusan akhiratmu), dan semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Mengapa kita mengkhususkan preposisi “Laam” untuk urusan dunia, sedang preposisi “Alaa” untuk urusan akhirat, adakah penjelasan yang mendukungnya?

Terjemahan ini didasarkan pada adanya beberapa nash yang menghubungkan manfaat duniawi dengan preposisi “Laam”, di sisi lain ada beberapa nash yang menghubungkan urusan akherat dengan preposisi “Alaa”, dari sinilah muncul pemaknaan kedua ini, dan diantara nash yang dijadikan sandaran adalah:

Sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا

Dua pelaku teransaksi itu masih dalam khiyar selama belum pisah, lalu jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya diberkahi dalam transaksinya. (HR. Bukhori:1937 dan Muslim: 2825).

Begitu pula sabda beliau berikut ini:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا وَفِي مُدِّنَا

“Ya Alloh, berikanlah berkah pada (takaran) sho’ dan (takaran) mud kami” (HR. Bukhori: 1756, dan Muslim: 2339).

Jelas manfaat yang ada dalam dua hadits di atas, adalah manfaat duniawi, dan di situ dipakai preposisi “Laam”.

Di lain sisi, untuk manfaat yang berhubungan dengan akhirat, dipakai preposisi “Alaa”, misalnya berkah atas kenabian:

Firman Alloh ta’ala:

وَبارَكْناَ عَلَيْهِ وَعَلَى إِسْحَاق

Dan kami berikan keberkahan atasnya (yakni Nabi Ibrohim), juga atas Nabi Ishak. (as-Shoffat: 113)

Sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dalam tahiyat akhir:

وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّد

Berikanlah keberkahan atas Muhammad dan keluarganya.

Untuk terjemahan ketiga, yang berbunyi:

“Semoga Allah memberkahimu (di saat rumah tanggamu harmonis), semoga Dia (tetap) memberkahimu (di saat rumah tanggamu lagi renggang), dan semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Alasannya: Karena preposisi “Laam” dan “Alaa” disandingkan dalam doa ini, berarti keduanya memiliki arti yang berbeda, dan sesuai kaidah bahasa arab, biasanya preposisi “Laam” itu dipakai untuk menunjukkan makna yang baik, sedangkan preposisi “Alaa” digunakan untuk menunjukkan makna yang buruk. Dan keadaan baik ketika berkeluarga adalah ketika terwujud suasana yang harmonis antara keduanya, sedang keadaan yang buruk dalam berkeluarga adalah ketika hubungan keduanya sedang renggang dan banyak masalah. Dari sinilah muncul makna ketiga ini.

Untuk terjemahan keempat, yang berbunyi:

“Semoga Alloh memberkahi (istrimu) untukmu, semoga Alloh menurunkan berkah atasmu (dalam menafkahi dan memudahkan rizkinya), dan semoga Alloh mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Kita bisa merujuknya ke kitab Faidhul Qodir, karya Al-Munawi (1/406). Terjemahan ini juga didasari perbedaan preposisi “Laam” dan “Alaa”, tapi dari sudut pandang lain. Dasar pemaknaan ini -wallohu a’lam-, karena makna “Alaa” itu identik untuk menerangkan sesuatu yang datang dari atas, maka ditentukanlah makna rizki dan nafkah dalam doa itu. Alloh berfirman: “Dan di langit itu, terdapat rizki dan apa yang dijanjikan untuk kalian” (Surat Adz-Dzariyat: 22).

Dan karena preposisi “Alaa” dipakai untuk menerangkan datangnya sesuatu dari atas yang berupa rizki dan nafkah, berarti preposisi “Laa” bermakna sebaliknya, yakni untuk menerangkan sesuatu yang dari sesama manusia, dan karena momen doa ini adalah ketika baru mendapat nikmat istri yang halal, maka ditentukanlah kata istri dalam memaknainya, wallohu a’lam.

Untuk terjemahan kelima, yang berbunyi:

“Semoga Alloh memberkahi dirimu (dalam pernikahan ini), semoga Alloh juga memberikan berkah atas (anak dan keturunan)-mu, dan semoga Alloh mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Kita bisa merujuknya ke Kitab Mirqotul Mafatih (8/377) dan Faidhul Qodir (1/176). Ini juga penjabaran makna yang didasari oleh perbedaan penggunaan preposisi “Laam” dan “Alaa”. Penjelasannya: Karena keberkahan dari pernikahan itu bergantung dari masing-masing mempelai, maka dipakailah preposisi “Laam” yang menunjukkan makna kepemilikan.

Sedang alasan ditentukannya preposisi “Alaa” untuk makna “anak dan keturunan” adalah, karena tujuan utama pernikahan itu “berputar” pada anak dan keturunan. Dalam bahasa arabnya dikatakan:

لأنّ مَقْصُوْدَ النّكَاحِ يَدُوْرُ عَلَى الذَّراَرِي والنَّسَل

Lihatlah redaksi yang kami cetak merah, kata “yaduru” (berputar/berkutat) dalam bahasa arab, cocoknya diberi preposisi “Alaa”, dan tidak cocok bila diberi preposisi “Laam”. Dengan demikian, doa ini juga mengingatkan kita pada maksud utama kita menikah, yakni untuk mendapatkan anak dan keturunan. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ

Nikahilah wanita yang penyayang dan (berpotensi) banyak anak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain! (HR. Abu Dawud: 1754, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Albani).

Untuk terjemahan keenam, yang berbunyi:

“Semoga Alloh memberikan berkah pada (hak)-mu (dari pernikahan ini), semoga Alloh juga memberikan berkah atas (kewajiban)-mu (karena pernikahan ini), dan semoga  Alloh mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Artian ini juga karena adanya perbedaan preposisi  ”laam” dan “alaa”. Karena biasanya dalam bahasa arab, preposisi “laam” itu digunakan untuk menyebutkan sesuatu yang menjadi hak dan kepunyaannya, sedang preposisi “alaa” digunakan untuk menyebutkan sesuatu yang menjadi kewajiban seseorang. Seperti dalam sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:

يا معاذ هل تدري حق الله على عباده، وما حق العباد على الله؟! قلت: الله ورسوله أعلم. قال: فإن حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا، وحق العباد على الله أن لا يعذب من لا يشرك به شيئا

“Wahai Mu’adz! Tahukah kamu, haknya Alloh atas para hamba-Nya, dan haknya para hamba atas-Nya?!”. “Alloh dan Rosul-Nya lebih tahu hal itu” jawabku. “Haknya Alloh atas para hamba-Nya adalah mereka menyembah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, sedang haknya para hamba atas-Nya adalah Dia tidak akan menyiksa orang yang tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun”.

ِِAsal dari redaksi “حق العباد” adalah “حق للعباد” (artinya: haknya Alloh), sebagaimana dikatakan “بيتي”  asalnya adalah “بيت لي” (artinya: rumahku)… Akan lebih jelas, bila dijabarkan seperti ini:

ذكر في هذا الحديث أربعة حقوق: حقان لله وللعبد, وحقان على الله وعلى العبد

Artinya: “Dalam hadits ini, disebutkan empat hal: 2 hak, (yakni) haknya Alloh dan haknya hamba, dan 2 kewajiban, (yakni) kewajibannya Alloh dan kewajibannya hamba”. Lihatlah bagamana dua preposisi itu mempengaruhi makna. Begitu pula doa di atas, juga bisa diartikan seperti arti ini, wallohu a’lam.

Kesimpulan:

Itulah penjabaran mengapa ada dua preposisi  yang berbeda (“Laam” dan “Alaa”) dalam doa ini. Melihat semua penjabaran makna di atas, kita tidak melihat adanya maknya yang bertentangan, oleh karenanya semua makna tersebut bisa dibenarkan.

Namun menurut pengamatan penulis, di sana ada makna yang paling bagus dan bisa mencakup semua makna yang dijabarkan, yaitu makna pertama, yang disebutkan oleh As-Sindi dalam kitab syarahnya untuk Sunan Ibnu Majah. Mengapa demikian?!

Karena makna tersebut bisa dijabarkan seperti ini: (perhatikan dengan teliti!)

“Semoga Allah memberikan berkah (yang bermanfaat) untukmu”, baik berkah itu dalam urusan dunia maupun akhirat, baik berkah itu disaat rumah tanggamu sedang harmonis atau tidak, baik berkah itu pada rizki dan nafkah yang kau berikan kepada istri atau pada yang lainnya, baik berkah itu dari istrimu atau dari yang lain, baik berkah itu dalam hakmu atau kewajibanmu.

“Semoga Dia (juga) memberikan berkah (yang turun) atasmu”, baik berkah itu dalam urusan dunia maupun akhirat, baik berkah itu disaat rumah tanggamu sedang harmonis atau tidak, baik berkah itu pada rizki dan nafkah yang kau berikan kepada istri atau pada yang lainnya, dan baik berkah itu dari istrimu atau dari keturunanmu, atau dari yang lain, baik berkah itu dalam hakmu atau kewajibanmu.

“Dan semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”

Lihatlah betapa luas, makna doa ini, dan makna yang luas tersebut bisa diwakili oleh redaksi yang sangat singkat. Inilah diantara mukjizat kenabian beliau -shollallohu alaihi wasallamm-, yang biasa disebut dengan mukjizat “Jawami’ul Kalim” (Kata yang singkat, tapi maknanya padat).

Sekian postingan artikel kali ini, semoga bermanfaat dan menambah khazanah ilmiyah kita, kurang lebihnya mohon maaf…

Walhamdulillahi bini’matihi tatimmus sholihat, Wa Subhanakallohumma wa bihamdika asyhadu allaa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaiik…

Wassalam…

Oleh Addariny, di Madinah, 10 Syawal 1430 / 29 September 2009

Oleh: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi –hafizhahullah-

surah-al-fatiha

Pada suatu acara, seorang tokoh dengan serius mengatakan: “Sebelum acara ini kita mulai, marilah kita membukanya dengan bacaan al-Fatihah..” Serempak, para hadirin pun tunduk dan khusyuk membacanya bersama-sama.

Di penghujung acara, seorang tokoh diminta menutup acara dengan doa, maka dia pun menghadiahkan doanya untuk para wali yang telah meninggal dunia, lalu mengatakan: “Al-Fatihah ala hadhroti syaikhina wa waliyyina..”


Kasus-kasus serupa mungkin sering kita jumpai dimasyarakat. Namun, pernahkah kita berfikir bahwa semua itu adalah tata cara beragama yang tidak ada contohnya dan diingkari oleh oleh para ulama?! Marilah kita kaji bersama masalah ini dengan lapang dada.

Teks Hadits

Al-Faatihatu limaa quriat lahu

“Al-Fatihah itu sesuai untuk apa yang dibaca.”

TIDAK ADA ASALNYA. Yakni dengan lafadz ini, demikian juga kebanyakan keutamaan-keutamaan surat yang disebutkan oleh sebagian  ahli tafsir. Demikian dikatakan oleh Syaikh Ali al-Qori. [1]

Jadi hadits dengan lafadz ini tidak ada asalnya dalam kitab-kitab hadits. Cukuplah bagi kita keutamaan-keutamaan surat al-Fatihah yang shohih [2] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah sabda beliau:

“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca induk al-Qur’an (al-Fatihah).

Mengkritisi Matan

Hadits ini dijadikan dasar oleh sebagian kalangan untuk memulai segala hajat dengan membaca “al-Fatihah..”

Oleh karena itulah, Syaikh Ali al-Qori rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan landasan amalan manusia yang sudah menjadi adapt yaitu membaca al-fatihah untuk mendapatkan kebutuhan mereka.” [4] Namun hal ini belum cukup untuk sebagai dasar karena harus diteliti terlebih dahulu derajat hadits tersebut.[5] Dan ternyata telah terbukti bahwa hadits tersebut adalah tidak ada asalnya sehingga tidak bisa dijadikan dasar dalam agama.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata setelah menjelaskan keutamaan-keutamaan surat al-Fatihah yang shohih: “Dinamakan al-Fatihah (pembukaan) karena surat ini adalah pembuka dalam mushaf al-Qur’an dan bacaan pembuka dalam shalat, namun bukan berarti segala sesuatu dibuka dengan bacaan al-Fatihah.

Sebagian manusia pada zaman sekarang telah membuat suatu hal baru dalam agama tentang surat ini, mereka menutup doa dengannya dan memulai khutbah serta acara dengan mengatakan “al-Fatihah”!! Maka ini adalah suatu kesalahan, sebab agama ini dibangun di atas dalil dan ittiba’ (mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Syaikh Amr bin Abdul Mun’im hafizhahulah tatkala menyebutkan bid’ah-bid’ah seputar al-Qur’an yakni bacaan al-Fatihah ketika akad nikah atau pembukaan acara dan sebagainya, katanya: “Bid’ah ini begitu menyebar sekali sehingga masuk ke setiap negeri Islam, bahkan ada yang berkeyakinan bahwa akad-akad ini tidak akan mendapatkan berkah bila tidak dibuka terlebih dahulu dengan al-Fatihah, padahal semua itu tidak ada asalnya dalam syariat. Tetapi yang disyariatkan adalah membuka acara dengan khutbah hajah.” [7]

Kirim Pahala Bacaan al-Fatihah

Menghadiahkan bacaan al-Qur’an untuk yang sudah meninggal dunia tidak pernah di nukil dari  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan juga tidak seorang pun dari  imam kaum muslimin. Seandainya hal itu baik, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat adalah orang yang terdepan mengamalkannya.

Banyak para ulama yang menegaskan bid’ahnya budaya kirim al-Fatihah kepara ruh fulan dan sebagainya [8]. Berikut beberapa nukilan, di antaranya:

  1. al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullah berkata: “Do’a ini dibuat-buat, tidak ada asalnya dalam sunnah.”[9]
  2. al-Hafizh as-Sakhowi rahimahullah berkata: “Saya ditanya tentang kebiasaan manusia usai sholat. Mereka membaca al-Fatihah dan menghadiahkannya kepada kaum muslimin yang hidup dan mati, maka saya jawab: “Cara seperti ini tidak ada contohnya, bahkan ini termasuk kebid’ahan dalam agama.”[10]
  3. Ad-Dirdir rahimahullah berkata: “Sebagian umam kami (madzhab Malikiyyah) menegaskan bahwa membaca al-Fatihah dan menghadiahkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumnya di benci. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Ini adalah do’a yang dibuat-buat oleh para pembaca al-Qur’an belakangan dan saya tidak mengetahui salaf yang mendahului mereka.”[11]
  4. Syaikh Muhammad Rosyid Ridhi rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa apa yang populer di kampung dan kota berupa bacaan al-Fatihah untuk orang-orang yang sudah meninggal dunia tidak ada haditsnya yang shohih maupun dho’if. Bahkan hal itu termasuk kebid’ahan yang sesat berdasarkan dalil-dalil yang telah lalu. Hanya saja karena orang-orang yang dianggap alim diam maka seakan-akan menjadi perkara yang sunnah muakkad atau bahkan wajib.”[12]
  5. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Adapun menghadiahkan al-Fatihah atau selainnya kepada orang-orang yang mati maka tidak ada dalilnya. Hendaknya hal itu ditinggalkan karena tidak dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Namun disyariatkan berdo’a, shodaqoh, haji, umroh, membayar hutang dan sebagainya bagi yang telah meninggal yang telah jelas dalilnya bahwa hal itu bermanfaat bagi mayit.”[15]

Sampaikah Kiriman Pahalanya?

Masalah ini diperselisihkan oleh ulama. Namun pendapat yang kuat dalam masalah ini bahwa pahala kiriman tersebut tidak sampai[14], sebab tidak ada dalil yang mengatakan sampainya. Karena ibadah itu dibangun di atas dalil, bukan logika dan analogi. Ini merupakan madzhab Syafi’i. Imam Ibnu Katsir berkata ketika menjelaskan surat an-Najm ayat 38:

“(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” [QS.an-Najm/53: 38]

“Yakni sebagaimana dia tidak memikul dosa orang lain, dia juga tidak akan mendapatkan pahala kecuali apa yang dia usahakan sendiri. Dari ayat inilah imam Syafi’i rahimahullah dan para pengikutnya beristinbath (mengambil hukum) bahwa pahala hadiah bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada si mayit, karena hal itu bukan dari amalan dan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkan kepada umatnya, dan tidak menganjurkan serta menyuruh umatnya baik secara nash (dalil yang jelas) maupun secara isyarat. Perbuatan ini juga tidak dinukil dari seorang sahabat pun. Seandainya perbuatan itu baik,  tentu mereka adalah orang yang terdepan mempraktekkannya. Masalah ibadah hanyalah berdasar pada dalil, bukan akal pikiran dan pendapat manusia. Adapun doa dan sedekah maka hal itu telah menjadi kesepakatan akan sampainya pahala tersebut kepada mereka.” [15]

Jangan Salah Sangka

Perlu kami tegaskan disini bahwa tulisan ini bukan bermaksud melarang memabca surat al-Fatihah atau merendahkan al-Qur’an. Demi Allah azza wa jalla, bukan demikian maksudnya, tetapi tujuan kami hanyalah ingin meluruskan hal-hal yang tidak ada ajarannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga ibadah kita sesuai dengan tuntunan beliau.

Maka janganlah engkau tertipu dengan silat lidah ahli bid’ah yang menuduh ahli sunnah tatkala mengingkari ritual seperti ini dengan ucapan mereka: “Mereka adalah Wahhabi!! Melarang manusia dari dzikir dan membaca al-Qur’an! Tidak suka bacaan al-Qur’an dan Sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam!!”

Dari Said bin Musayyib, ia melihat seorang laki-laki menunaikan sholat setelah fajar lebih dari dua roka’at. Ia memanjangkan ruku dan sujudnya. Akhirnya Said bin Musayyib pun melarangnya. Orang itu berkata: “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah azza wa jalla akan menyiksaku dengan sebab sholat? Beliau menjawab: “Tidak, tetapi Allah azza wa jalla akan menyiksamu karena menyelisihi as Sunnah.”[16]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah mengomentari atsar ini: “Ini adalaha jawaban Said bin Musayyib yang sangat indah. Dan merupakan senjata pamungkas terhadap ahlul bid’ah yang menganggap baik kebanyakan bid’ah dengan alasan dzikir dan sholat, kemudian membantai ahlus sunnah dan menuduh mereka (Ahlus Sunnah) mengingkari dzikir dan sholat! Padahal sebenarnya yang mereka ingkari adalah penyelewengan ahlu bid’ah dari tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dzikir, sholat dan lain-lain.” [17]

Demikianlah penjelasan singkat masalah ini. Semoga bermanfaat. Amin.

Footnote:

[1] al-Mashnu’ fi Ma’rifatil Hadits al-Maudhu’ oleh Mula Ali al-Qori hal.127. Dan apa yang beliau katakan bahwa kebanyakan fadhilah (keutamaan) surat al-Qur’an adalah lemah memang benar. Lihat ad-Durr al-Multaqoth fi Tabyin al-Golath, karya ash-Shoghoni hal.51 dan al-Mughni ‘anil Hifdzi wal Kitab karya al-Mushili hal.121-122
[2] Lihat ad-Duror min Shohihi Fadhoilil Ayat wa Suwar oleh Dr.Fakhruddin bin Zubair al-Muhassi cet.Dar Atsariyah
[3] Mutawatir, sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Bukhari dalam Juz’ul Qiro’ah hal.4 dan al-Kattani dalam Nadhmul Mutanatsir hal.103
[4] Al-Asror al-Marfu’ah hal.252
[5] Lihat Ta’liq Syaikh Muhammad bin Lutfhi as-Sobbagh atas al-Asror al-Marfu’ah hal.252
[6] Tafsir al-Qur’an al-Karim ¼ dan Syarh Mumti’ 3/61
[7] as-Sunan wal Mubtada’at fil Ibadat hal.227
[8] Kami hanya menukil komentar ulama yang berkaitan khusus tentang kirim bacaan al-Fatihah. Adapun budaya kirim pahala secara umam, maka banyak sekali nukilan komentar mereka, Lihatlah dalam Muqoddiman Syaikh Syaukat bin Rifqi terhadap kitab Majmu’ Rosail Fi Hukmil Ihda’ Tsawabi Qiro’atil Qur’an Lil Amwat, cet. Dar Atsariyyah.
[9] Al-Fatawa al-Haditsiyyah hal.23 oleh al-Haitsami
[10] Al-Ajwibah al-Mardhiyyah 2/721
[11] Asy-Syarh Kabir 2/10
[12] Tafsir al-Manar Surat al-An’am hal.164
[13] Majalah al Buhuts al-Islamiyyah edisi 28 hal.108
[14] Lihat masalah ini secara luas dalam Hukmul al-Qiro’ah lil Amwat hal Yashilu Tsawabuha Ilaihim? Karya Syaikh Muhammad Ahmad Abdussalam, ta’liq oleh Abdul Aziz al-Juhani. Syaikh Mushtofa al-Adawi berkata tentang kitab ini: “Departemen agama Mesir telah menerbitkan sebuah risalah berharga yang disusun oleh  Muhammad Ahmad Abdussalam, beliau telah mengumpulkan perkataan para ulama ahli tafsir, hadits, fiqih, ushul, dan madzhab. Kemudian menyimpulkan bahwa bacaan al-Qur’an tidak sampai pahalanya kepada si mayit. Beliau juga mengikis habis beberapa argument yang rapuh dalam masalah ini.” [Ash-Shohihul Musnad Min Adzmaril yaum wa Lailah hal.331]
[15] Tafsir al-Qur’anil Adzim surat an-Najm hal.38
[16] Dikeluarkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubro 2/466 dishohihkan al-Albani dalam Irwaul Gholil 2/236
[17] Irwaul Gholil 2/236

Sumber: Disalin ulang dari Majalah al Furqon Edisi 10 Tahun Kesembilan Jumadil Ula 1431 [April/Mei 2010] Hal.14-16
Artikel: http://alqiyamah.net

100tahun

Penulis : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari

Sulaiman ibnul Asy’ats As-Sijistani yang lebih dikenal dengan kunyahnya Abu Dawud rahimahullahu berkata: Sulaiman bin Dawud Al-Mahri telah menyampaikan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahb telah menyampaikan kepadaku, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Sa’id bin Abi Ayyub, dari Syarahil bin Yazid Al-Ma’afiri, dari Abu ‘Alqamah, dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pernah bersabda:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْعَثُ لِهَذِهِ اْلأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِئَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِيْنَهَا

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengutus bagi umat ini di penghujung setiap seratus tahun (seabad) seseorang yang mentajdid (memperbaharui) agama umat ini.”

Hadits ini Diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud As-Sijistani rahimahullahu dalam Sunan-nya no. 4291. Dikeluarkan pula oleh Al-Imam Abu ‘Amr Ad-Dani dalam As-Sunan Al-Waridah fil Fitan no. 364, Al-Imam Al-Hakim dalam Mustadrak-nya, 4/522, dan selain mereka seperti Al-Imam Al-Baihaqi, Al-Khathib, dan Al-Harawi.

Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu menshahihkan hadits ini dalam Shahih Abi Dawud, Ash-Shahihah no. 599, dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 1874. Beliau berkata: “Sanad hadits ini shahih, para perawinya tsiqah (terpercaya), merupakan perawi yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu (dalam Shahih-nya).” (Ash-Shahihah, 2/148)

Beliau juga mengatakan:
“(Faidah): Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengisyaratkan shahihnya hadits ini. Adz-Dzahabi menyebutkannya dalam Siyar A’lam An-Nubala` (10/46): “Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu dari beberapa jalan periwayatan dari beliau: Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mendatangkan bagi manusia di penghujung setiap seratus tahun seseorang yang mengajari mereka sunnah-sunnah dan meniadakan/ menolak kedustaan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam” Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata lagi: “Maka kami pun melihat orang yang demikian sifatnya, ternyata pada akhir seratus tahun orang itu adalah Amirul Mukminin ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu dan pada akhir seratus tahun berikutnya (seratus tahun kemudian setelah seratus tahun yang pertama -pent.) orang itu adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu.” (Ash-Shahihah, 2/148-149)

Makna Hadits

Yang dimaksud dengan umat dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْعَثُ لِهَذِهِ اْلأُمَّةِ

“Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla mengutus bagi umat ini…”

kata Al-Qari adalah ummat ijabah (umat Islam yang telah menerima dakwah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam), namun memungkinkan juga dimasukkannya ummat dakwah (mencakup non muslim yang didakwahi untuk masuk ke dalam Islam). Kata Al-Munawi rahimahullahu, yang dimaukan dalam hadits ini adalah ummat ijabah dengan dalil disandarkannya (di-idhafah-kan) kata ad-din (agama) kepada mereka dalam ucapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (agama umat ini). (Mukaddimah Faidhul Qadir, 1/10)

Adapun maksud dari ucapan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:

عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِئَةِ سَنَةٍ

“di penghujung setiap seratus tahun”, adalah akhir dari seratus tahun atau awalnya, ketika sedikit ilmu dan sunnah di tengah umat, sebaliknya kejahilan menyebar dan banyak kebid’ahan.

Namun yang tepat, yang dimaukan dalam hadits ini adalah akhir dari seratus tahun, bukan awalnya. Dengan bukti dari Al-Imam Az-Zuhri dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal serta selain keduanya dari kalangan para imam yang terdahulu maupun yang belakangan rahimahumullah. Mereka sepakat bahwa mujaddid yang muncul pada akhir seratus tahun yang pe rtama1 adalah Amirul Mukminin ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu. Dan seratus tahun yang kedua2 adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu. Sementara ‘Umar bin Abdil ‘Aziz wafat pada tahun 101 H dalam usia 40 tahun dan masa kekhilafahan beliau 2,5 tahun. Sedang Al-Imam Asy-Syafi’i wafat pada tahun 204 H dalam usia 54 tahun. (‘Aunul Ma’bud, kitab Al-Malahim, bab Ma Yudzkaru fi Qarnil Mi`ah)

Al-’Allamah Al-Muhaddits Al-Munawi rahimahullahu berkata:
“Dimungkinkan perhitungan seratus tahun itu dari kelahiran Nabi, bi’tsah (diutusnya beliau sebagai Nabi), hijrah beliau ke Madinah, atau wafat beliau. Bila ada yang mengatakan bahwa yang kedua lebih dekat/tepat maka pendapat itu tidak jauh dari kebenaran. Akan tetapi As-Subki dan lainnya secara jelas menyatakan bahwa yang dimaukan adalah yang ketiga (perhitungan sejak hijrah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ke Madinah). (Mukaddimah Faidhul Qadir, 1/10)

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِيْنَهَا

“Seseorang yang mentajdid (memperbaharui) agama umat ini”, yakni orang itu menerangkan tentang As-Sunnah sehingga jelas mana yang bid’ah. Ia menyebarkan ilmu, menolong ahlul ilmi, mematahkan dan merendahkan ahlul bid’ah. (‘Aunul Ma’bud, kitab Al-Malahim, bab Ma Yudzkaru fi Qarnil Mi`ah)

Jumlah mujaddid yang Allah Subhanahu wa Ta'ala tampilkan dalam setiap kurun bisa jadi hanya satu, namun bisa pula berbilang. Mujaddid tersebut harus merupakan seorang alim yang mengetahui ilmu agama secara dzahir maupun batin. Demikian faidah yang diambil dari ucapan Al-Munawi. (Mukaddi-mah Faidhul Qadir, 1/10)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu berkata:
“Pemahaman yang menyatakan bahwa jumlah mujaddid di setiap kurun itu bisa berbilang, lebih dari satu, memiliki sisi kebenaran. Karena terkumpulnya sifat-sifat yang dibutuhkan untuk men-tajdid perkara agama ini tidak dapat dibatasi pada satu jenis kebaikan saja. Dan tidak mesti seluruh perangai kebaikan dapat terkumpul pada satu orang, kecuali bila orang itu semacam ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu, karena beliau bangkit menegakkan perkara agama ini pada akhir seratus tahun yang pertama dalam keadaan beliau mempunyai seluruh sifat-sifat kebaikan dan terdepan dalam sifat-sifat tersebut. Karena itu, Al-Imam Ahmad rahimahullahu memutlakkan bahwa ahlul ilmi membawa hadits tersebut atas ‘Umar bin Abdil ‘Aziz (yakni ‘Umar bin Abdil ‘Aziz merupakan mujaddid yang dimaksud hadits tersebut, -pen.). Adapun setelahnya adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu. Walaupun Al-Imam Asy-Syafi’i memiliki sifat-sifat yang bagus, namun beliau bukan orang yang menegakkan perkara jihad, dan bukan orang yang memegang kekuasaan yang dapat memerintah/menghukumi dengan adil.3 Berdasarkan hal ini, maka setiap alim yang memiliki salah satu sifat-sifat yang demikian di penghujung seratus tahun, maka dialah mujaddid yang diinginkan, baik jumlahnya berbilang atau hanya satu.” (Fathul Bari, 13/361)

Makna tajdid sendiri adalah menghidupkan apa yang telah terkubur ataupun runtuh berupa pengamalan terhadap Al-Qur`an dan As-Sunnah. Ataupun menghidupkan hukum-hukum syariat yang telah runtuh dan bendera-bendera As-Sunnah yang telah hilang dan ilmu-ilmu agama yang dzahir maupun batin yang telah tersembunyi.4

Seorang mujaddid bukanlah seorang pengacau agama. Makna inilah yang dipahami kebanyakan orang, bahwa mujaddid adalah seseorang yang mengajarkan jalan baru dalam agama, yang sebenarnya lebih pantas dikatakan pengacau agama. Seperti kesalahpahaman orang Indonesia yang menyatakan Nurcholish Madjid sebagai mujaddid, ataupun Muhammad ‘Abduh dan Jamaluddin Al-Afghani yang dianggap sebagai mujaddid. Bukan pula mujaddid adalah seorang politikus, sebagaimana anggapan sebagian orang bahwa mujaddid adalah seorang politikus ulung, seperti yang dikatakan orang terhadap Abul A’la Al-Maududi ataupun Dr. Taqiyuddin An-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir. Demikian pula, mujaddid bukanlah seorang pemberontak yang memberontak terhadap pemerintah dan negara, seperti yang dikatakan orang terhadap Hasan Al-Banna, Sayyid Quthb, atau Sa’id Hawa. Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa seorang mujaddid tidaklah membawa agama baru, pemikiran baru atau jalan baru. Tetapi ia mengajak manusia untuk kembali kepada agama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang murni setelah mereka melupakan agama Nabi mereka dan tenggelam dalam kebodohan, kebid’ahan, dan kesesatan.

Penjagaan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap Agama ini, di antaranya dengan Menampilkan para Mujaddid
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah lama wafat, namun agama beliau tetap terjaga sampai hari ini dan sampai nanti ketika datang hari kiamat. Al-Qur`an yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada beliau tetap murni sebagaimana saat diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala kali yang pertama. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala menjanjikan pemeliharaannya sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُوْنَ

“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Adz-Dzikra dan Kami juga yang akan menjaganya.” (Al-Hijr: 9)

Al-’Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata:
“Tidaklah dipalingkan satu makna dari makna-makna Al-Qur`an kecuali Allah akan mendatangkan orang yang akan menerangkan al-haq yang nyata pada Al-Qur`an tersebut.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 429)

Tidak hanya Al-Qur`an yang terjaga kemurniannya, namun juga Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang merupakan tafsir atau penjelasan dari Al-Qur`anul Karim. Para ulamalah yang dipilih Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk meneruskan dakwah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada seluruh alam, karena mereka adalah pewaris ilmu para Nabi. Dengan keberadaan mereka, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjaga agama-Nya.

Demikianlah setelah diutusnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membiarkan umat ini terus tenggelam dalam kebodohan, lupa akan petunjuk dan bimbingan agamanya. Di tengah umat ini selalu ada orang-orang yang Allah munculkan untuk mengadakan perbaikan ketika manusia membuat kerusakan. Di tengah mereka mesti ada Ath-Tha`ifah Al-Manshurah Al-Firqatun Najiyah. Dan di setiap penghujung seratus tahun atau satu abad dari perjalanan waktu, di tengah mereka mesti akan tampil seorang atau lebih ulama mujaddid yang akan mengajak mereka untuk kembali kepada ajaran agama Islam yang murni seperti yang dibawa Nabi umat ini Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana kemunculannya dipastikan dalam hadits yang telah kita bawakan di atas.

Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullahu Sosok Pembaharu

Salah seorang sosok mujaddid yang Allah Subhanahu wa Ta'ala munculkan di abad ke-12 Hijriyyah atau bertepatan dengan abad ke-19 Masehi adalah Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman bin ‘Ali At-Tamimi Al-Hanbali rahimahullahu yang bertempat di negeri Najd, Saudi Arabia. Beliau lahir pada tahun 1115 H dan wafat pada tahun 1206 H. Banyak karya tulis yang berbicara tentang beliau yang disifati sebagai seorang peng-ishlah (orang yang mengadakan perbaikan) yang agung, seorang mujaddid Islam, seorang yang berada di atas petunjuk dan cahaya dari Rabbnya dan banyak lagi kebaikan-kebaikannya yang sulit untuk dihitung. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah Asy-Syaikh Ibnu Baz, dalam pembahasan tentang Al-Imam Muhammad bin Abdul Wahhab Da’watuhu wa Siratuhu, 1/355)

Syaikh Mujaddid ini disifati demikian tidak lain karena beliau seorang alim salafi dari sisi aqidah dan manhaj, hingga pantas disifati dengan sifat-sifat kesempurnaan dan disebut dengan sebutan yang merupakan perangai kebaikan dan amal kebajikan. (Qathul Janiyil Mustathab Syarhu ‘Aqidah Al-Mujaddid Muhammad bin Abdil Wahhab, hal. 7, karya Asy-Syaikh Al-Allamah Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali). Barakah dakwah beliau terus dirasakan oleh umat Islam sampai hari ini walaupun beliau telah wafat 221 tahun yang lalu (dua abad lebih). Tidak sebatas di negerinya, tetapi juga sampai ke seluruh negeri yang ada di berbagai belahan bumi ini, termasuk pula negeri kita Indonesia. Kitab-kitab karya beliau tersebar ke segala penjuru negeri, dibaca, dipelajari dan dijadikan rujukan oleh para penuntut ilmu, seperti kitab Al-Ushuluts Tsalatsah, Kasyfusy Syubuhat, Kitabut Tauhid, Masa`ilul Jahiliyyah dan masih banyak lagi.

Para ulama setelah beliau banyak yang mensyarah karya-karya beliau menjadi satu atau beberapa kitab yang tebal. Satu hasil nyata dari dakwah beliau adalah berdirinya kerajaan tauhid Saudi Arabia dan tetap tegak sampai hari ini sebagai satu-satunya negara yang mengibarkan bendera tauhid dan menyatakan perang terhadap kesyirikan. Walillahil hamdu (Segala pujian yang sempurna hanyalah milik Allah).

Pada awal dakwahnya, Syaikh yang mulia ini melihat kebodohan tersebar di seluruh negerinya. Beliau melihat manusia berbolak-balik menuju ke pelepah kurma dan kuburan untuk memohon kepada penghuni kubur dan benda-benda mati dengan permintaan yang semestinya tidak diminta kecuali kepada Pencipta langit dan bumi. Beliau melihat manusia meminta ampunan dan kesembuhan kepada penghuni kubur, sebagaimana mereka juga dikuasai oleh ketakutan yang sangat terhadap para setan di mana hal itu membawa mereka untuk berlindung kepada setan.

Saat berkeliling negeri untuk menuntut ilmu, beliau juga melihat umat Islam hidup dalam kejahiliyahan yang sama dengan umat di negerinya. Di samping itu, beliau melihat Kitabullah tidak lagi menjadi rujukan dalam pengambilan hukum, namun justru manusia berhukum dengan selain hukum Allah. Inilah fenomena yang mendorong Syaikh untuk mengadakan perbaikan aqidah dan hukum sehingga hukum hanya milik Allah dan ibadah hanya ditujukan pada-Nya, demikian pula mutaba’ah (mengikuti) hanyalah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau menyerang kejahiliyahan dan berseru dengan lantang kepada manusia bahwa mereka tidak di atas agama Islam sedikitpun.

Beliau pun mengajak mereka untuk kembali kepada Islam yang hakiki, beribadah kepada Allah saja, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun dan agar ketaatan hanya ditujukan kepada Rasul-Nya. Beliau mengajak mereka agar beribadah kepada Allah dengan ajaran yang dibawa oleh Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa mengadakan-adakan perkara baru dalam agama, dan agar hukum yang diambil dari Kitabullah dan Sunnah Rasul dijadikan sebagai pokok, bukan sekedar pembungkus dalam pendapat-pendapat, undangundang atau adat. Beliau membawa mushaf (lembaran Al-Qur`an) guna mengajak manusia agar kembali kepadanya, merasa cukup dengannya dan dengan As-Sunnah sebagai penjelas dan perinci apa yang global dalam Al-Qur`an.

Berawal dari sini, bangkitlah orang-orang yang mendukung kehidupan jahiliyyah. Mereka pun bereaksi dan berteriak bahwa Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab datang membawa agama baru dan menganut madzhab yang kelima. Namun Syaikh tetap berlalu dengan dakwah beliau tanpa mengindahkan apa yang mereka ucapkan dan sebarkan. (Masyakilud Da’wah wad Du’ah fil ‘Ashril Hadits, sub judul Da’watu Muhammad bin Abdil Wahhab wa Shumuduha lil Musykil, hal. 45-46, karya Asy-Syaikh Al-’Allamah Muhammad Aman bin ‘Ali Al-Jami)

Banyak sumbangsih yang diberikan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullahu kepada kaum muslimin yang semestinya disyukuri. Namun ada saja orang yang hasad kepada beliau atau orang yang dakwahnya berseberangan dengan dakwah yang beliau tegakkan. Mereka menyimpan kebencian kepada beliau bahkan menyebarkan ucapan-ucapan jelek dan tuduhan palsu tentang beliau dan dakwahnya. Sehingga tidak sedikit orang awam yang termakan ucapan mereka. Akibatnya beliau dibenci dan dicaci oleh mereka, dan dakwah seperti yang beliau ajarkan dijauhi.

Ditempelkanlah gelar Wahabi kepada pengikut dakwah beliau, seakan beliau dan pengikut dakwah beliau berjalan di atas selain jalan yang haq dan membentuk madzhab yang kelima dalam Islam. Padahal dakwah beliau adalah dakwah kepada tauhid yang murni, memperingatkan dari kesyirikan dengan seluruh jenisnya, seperti bergantung kepada orang-orang mati dan yang lainnya, baik berupa pepohonan, bebatuan dan semisalnya.

Dalam masalah aqidah, beliau rahimahullahu berada di atas madzhab As-Salafush Shalih, dalam fiqih beliau berpegang dengan madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu sebagaimana ditunjukkan dalam kitab-kitab karya beliau, fatwa-fatwa beliau dan kitab-kitab karya pengikut beliau dari kalangan anak dan cucu-cucunya serta selain mereka.

Dengan demikian Wahabiyyah bukanlah madzhab kelima seperti anggapan orang-orang bodoh dan orang-orang yang benci. Dia hanyalah dakwah kepada aqidah salafiyyah dan memperbaharui apa yang telah roboh dari bendera-bendera Islam dan tauhid di jazirah Arab. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Asy-Syaikh Ibnu Baz, 1/374)

Aqidah dan Keyakinan Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullahu

Tuduhan orang-orang yang benci ataupun orang-orang bodoh bahwa Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullahu membawa agama baru dan menyimpang dari ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sama sekali tidak terbukti. Bahkan bukti yang ada menunjukkan bahwa beliau di atas al-haq, dan dakwah yang beliau sampaikan adalah dakwah yang haq, mencocoki ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Berikut ini kita bawakan aqidah yang beliau yakini, guna menepis tuduhan dan membuang keraguan dari orang-orang yang ragu.

Ketika penduduk Qashim menanyakan tentang aqidah beliau, beliau menyatakan bahwa aqidah yang beliau yakini adalah aqidah Al-Firqatun Najiyah, Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dan hal ini beliau amalkan dan jalankan selama hidup beliau. Aqidah tersebut berupa:

  1. Iman kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, kebangkitan setelah mati dan iman terhadap takdir yang baik maupun yang buruk.
  2. Termasuk iman kepada Allah adalah mengimani sifat-Nya yang yang disebutkan-Nya dalam kitab-Nya dan lewat lisan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa tahrif (mengubah) dan tanpa ta’thil (menolak), tanpa takyif (menanyakan hakikat) dan tamtsil (menyamakan dengan makhluk).
  3. Al-Qur`an adalah Kalamullah, yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, bukan makhluk. Al-Qur`an berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan akan kembali kepada-Nya.
  4. Mengimani seluruh yang dikabarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berupa hal-hal yang terjadi setelah kematian, fitnah dan nikmat kubur, dikembalikannya ruh kepada jasad pada hari kiamat, adanya mizan, dibagikannya catatan amal para hamba, adanya telaga Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang airnya lebih putih dari susu, rasanya lebih manis daripada madu dan bejananya sejumlah bintang-bintang di langit, siapa yang meminumnya ia tidak akan haus selama-lamanya.Termasuk pula mengimani adanya shirath (jalan/jembatan) yang dibentangkan di atas dua tepi Jahannam yang akan dilewati manusia sesuai kadar amal mereka. Mengimani adanya syafaat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, adanya surga dan neraka yang telah diciptakan dan sekarang telah ada. Dan mengimani bahwa kaum mukminin akan melihat Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan mata kepala mereka pada hari kiamat.
  5. Mengimani bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah penutup para nabi dan rasul.
  6. Meyakini bahwa shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang paling afdhal adalah Abu Bakr, kemudian ‘Umar, dan ‘Utsman yang berikutnya, kemudian ‘Ali. Setelahnya adalah enam shahabat yang tersisa dari 10 shahabat yang dijanjikan masuk surga (Al-’Asyrah Al-Mubasysyaruna bil jannah),5 lalu para shahabat yang mengikuti perang Badar, berikutnya para shahabat yang berbai’at di bawah pohon (Bai’atur Ridhwan).
  7. Beliau berloyalitas kepada para shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebut mereka dengan kebaikan, ridha kepada mereka, memohonkan ampunan untuk mereka, menahan diri dari menyebut kesalahan mereka, dan diam dari perselisihan yang pernah terjadi di antara mereka.
  8. Sebagaimana beliau pun ridha kepada Ummahatul Mukminin (istri-istri Nabi) radhiyallahu ‘anhunna.
  9. Menetapkan adanya karamah wali-wali Allah Subhanahu wa Ta'ala.
  10. Tidak mempersaksikan seseorang dari kaum muslimin dengan pernyataan ‘Fulan penduduk surga’ atau ‘Fulan ahlun nar (penduduk neraka)’, kecuali yang telah dinyatakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai penduduk surga atau penduduk neraka.
  11. Tidak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin karena dosa yang diperbuat dan tidak pula mengeluarkannya dari lingkaran Islam.
  12. Beliau memandang jihad tetap berlangsung bersama setiap imam/pemimpin yang baik ataupun yang fajir/jahat.
  13. Bolehnya shalat berjamaah di belakang pemimpin yang jahat.
  14. Wajib mendengar dan taat kepada pemimpin kaum muslimin yang baik ataupun yang fajir, selama mereka tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
  15. Siapa yang memegang khilafah, manusia berkumpul dan ridha padanya, atau ia menguasai mereka dengan pedang hingga menjadi khalifah, maka ia wajib ditaati dan haram memberontak padanya.
  16. Beliau berpandangan harusnya memboikot ahlul bid’ah dan memisahkan diri dari mereka sampai mau bertaubat. Kita menghukumi mereka secara dzahir, adapun batin mereka diserahkan urusannya kepada Allah.
  17. Meyakini bahwa setiap perkara yang diada-adakan dalam agama ini merupakan bid’ah.
  18. Iman adalah ucapan dengan lisan, amalan dengan anggota badan dan pembenaran dengan hati, bisa bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat.
  19. Beliau memandang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar sesuai bimbingan syariat. [Lihat Qathul Janiyil Mustathab Syarhu ‘Aqidah Al-Mujaddid Muhammad bin Abdil Wahhab]

Demikianlah aqidah yang dianut oleh Syaikh Mujaddid tersebut, yang secara jelas menggambarkan beliau adalah seorang sunni salafi, yang berjalan di atas jalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, para shahabat, tabi’in, atba’ut tabi’in, yakni jalan As-Salafush Shalih. Semestinya tidak ada lagi keraguan akan kebenaran dakwah beliau setelah adanya penjelasan ini. Dan silahkan gigit jari orang-orang yang benci dan hasad kepada beliau dan kepada dakwah tauhid yang haq ini.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

  1. Abad pertama Hijriyyah
  2. Abad kedua Hijriyyah
  3. Sebagaimana semua itu ada pada diri Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu
  4. ‘Aunul Ma`bud, pada kitab Al-Malahim, bab Ma Yudzkaru fi Qarnil Mi`ah dan mukaddimah Faidhul Qadir, 1/10.
Hadis-ibnuabbas
Penulis : Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وقَدْ رَشَّ حَسَّانُ فِنَاءَ أَطِمِهِ وَأَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِمَاطَينِ وَبَيْنَهُمْ جَارِيةٌ لِحسَّانَ يُقَالُ لَـهَا سِيرِينُ، وَمَعَهَا مِزْهَرٌ لَهَا تُغَنِّيهِمْ وَهِيَ تَقُولُ فِي غِنَائِهَا: هَلْ عَلَيَّ وَيْحَكُمْ * إنْ لَهَوْتُ مِنْ حَرَجٍ. فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ: لاَ حَرَجَ

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar ketika Hassan1 radhiyallahu 'anhu telah menyirami halaman tempat tinggalnya, sementara para sahabat radhiyallahu 'anhum duduk dua shaf, di tengah-tengah mereka budak perempuan milik Hassan radhiyallahu 'anhu bernama Sirin membawa mizhar-nya (sejenis alat musik berdawai seperti kecapi) berdendang untuk para sahabat. Dalam nyanyiannya dia mengatakan: “Celaka! Apakah ada atasku * dosa jika aku berdendang?” Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersenyum seraya bersabda: “Tidak mengapa (tidak ada dosa atasmu).”

Sepintas, siapapun yang membaca hadits ini akan berkesimpulan bahwa nyanyian dan alat musik adalah sesuatu yang wajar dan boleh-boleh saja. Demikian dipahami dari zhahir hadits ini. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan hukum atas perbuatan budak Hassan bin Tsabit radhiyallahu 'anhu dengan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam: “La haraj” (tidak mengapa), yang menunjukkan kebolehan apa yang dilakukan Sirin, budak perempuan Hassan bin Tsabit radhiyallahu 'anhu.

Dalam hadits ini juga terdapat taqrir (persetujuan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para sahabat radhiyallahu 'anhum yang menikmati mizhar dan mendengarkan alunan suara Sirin. Sehingga dipahami bahwa perbuatan tersebut adalah perkara mubah, sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu ushul bahwa persetujuan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atas perbuatan yang dilakukan di hadapan beliau menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.

Para pembaca rahimakumullah (semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati Anda). Sesungguhnya hadits ini adalah sekian dari syubhat-syubhat yang dijadikan sandaran oleh hati-hati berpenyakit untuk membolehkan nyanyian dan alat musik. Akan tetapi benarkah hadits ini adalah dalil untuk mereka? Shahihkah penyandaran hadits ini kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?

Tinjauan Sanad Hadits
Ibnu ‘Asakir2 menyebutkan hadits Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma di atas dalam kitab beliau Tarikh Dimasyq (12/415) dari jalan Abu Uwais, dari Al-Husain bin Abdillah, dari ‘Ikrimah, dari Abdullah bin ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib radhiyallahu 'anhuma.

Hadits ini tidak shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahkan tergolong hadits yang maudhu’ (palsu). Abul Faraj Ibnul Jauzi memasukkannya dalam kitab beliau Al-Maudhu’at (3/115-116) pada bab Fi Ibahatil Ghina (Bab Tentang Bolehnya Nyanyian). Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu dalam takhrij beliau terhadap risalah Ada`u Ma Wajaba Min Bayani Wadh’il Wadhdha’ina Fi Rajab (hal. 150) mengatakan bahwa hadits ini bathil3.

Batilnya hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma dapat diketahui dari beberapa tinjauan.
Pertama, kelemahan sanadnya.
Kedua, penyelisihannya terhadap Al-Qur`an.
Ketiga, penyelisihannya terhadap As-Sunnah yang shahih.
Keempat, hadits ini sangat bertentangan dengan keadaan sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai generasi terbaik, yang sangat menjaga batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sangat jauh dari perkara-perkara yang diharamkan.

Empat tinjauan inilah yang insya Allah akan dibahas pada kesempatan kali ini.

Diawali dari tinjauan sanad hadits, kita dapatkan dalam hadits ini dua orang perawi yang diperbincangkan yaitu Al-Husain bin ‘Abdillah dan Abu Uwais.

Perawi pertama, dia adalah Al-Husain bin ‘Abdillah bin ‘Ubaidillah bin ‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib Al-Hasyimi Al-Madani.

Berikut kita nukilkan hukum ulama Al-Jarh wa At-Ta’dil tentang Al-Husain bin ‘Abdillah.4
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu berkata dalam riwayat Al-Atsram:
“Lahu asy-ya`u munkarah (Dia mempunyai beberapa perkara mungkar).”

Yahya bin Ma’in rahimahullahu berkata:
“Huwa dha’if (Dia lemah).”

Abu Zur’ah Ar-Razi rahimahullahu berkata:
“Laisa bi qawiyyin (Dia bukanlah orang yang kuat).”

Abu Hatim Ar-Razi rahimahullahu berkata:
“Dha’iful hadits (Haditsnya lemah).”5

An-Nasa`i rahimahullahu berkata:
“Matruk (Ditinggalkan).”6

Al-Jauzajani rahimahullahu berkata:
“Laa yusytaghal bi haditsihi (Tidak disibukkan dengan haditsnya).”7

Ibnu Hibban rahimahullahu berkata:
“Yuqallibul asanid wa yarfa’ul marasil (Dia membolak-balik sanad dan me-marfu’-kan yang mursal).”8

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata:
“Dha’if (lemah).”9

Ibnul Jauzi rahimahullahu berkata dalam kitabnya Al-Maudhu’at (3/116) –setelah menyebutkan hadits di atas–:
“Adapun Al-Husain, ‘Ali bin Al-Madini berkata tentangnya: “Taraktu haditsahu (Aku meninggalkan haditsnya).”10

An-Nasa`i berkata:
“Matrukul hadits (Haditsnya ditinggalkan).” As-Sa’di berkata: “Laa yusytaghal bi haditsihi (Tidak disibukkan dengan haditsnya).”

Dari perkataan-perkataan ulama Al-Jarh wa At-Ta’dil di atas didapatkan bahwa mereka bersepakat akan kedhai’fan (kelemahan) Al-Husain. Hal ini tentunya mengakibatkan lemah dan tertolaknya hadits yang diriwayatkannya. Oleh karena itulah Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu dalam kitab beliau Mizanul I’tidal (2/292) memasukkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma ini sebagai salah satu dari kemungkaran-kemungkaran hadits Al-Husain bin ‘Abdillah.

Tentang perawi kedua yaitu Abu Uwais, berkata Ibnul Jauzi:
“ Abu Uwais, namanya adalah ‘Abdullah bin ‘Abdillah bin Uwais. Ahmad (bin Hanbal) dan Yahya (bin Ma’in) berkata: “Dha’iful hadits (Haditsnya lemah).”
Dan Yahya pernah berkata: “Kana yasriqul hadits (Adalah dia mencuri hadits).” (Al-Maudhu’at 3/116)

Adz-Dzahabi berkata tentang Abu Uwais:
“Laisa biqawiyyin (Dia bukan orang yang kuat).”11

Demikian secara singkat beberapa nukilan ucapan ulama tentang kedha’ifan Al-Husain dan Abu Uwais. Wallahu a’lam.

Penyelisihan terhadap Al-Qur`an
Para pembaca rahimakumullah (semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati Anda).
Lemahnya hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma bukan hanya ditinjau dari sisi sanad. Penyelisihan hadits ini terhadap Al-Qur`an dan hadits shahih semakin memperjelas kebatilannya. Al-Qur`an menunjukkan haramnya musik dan alat-alat musik. Demikian pula sabda-sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih.
Di antara ayat yang menunjukkan haramnya musik adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي اْلأَمْوَالِ وَاْلأَولاَدِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلاَّ غُرُورًا


“Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suara (ajakan)mu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki, dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak serta beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka.” (Al-Isra`: 64)

Mujahid rahimahullahu mengatakan bahwa makna (ﯓ) adalah perkataan sia-sia dan nyanyian. Demikian Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullahu meriwayatkan perkataan Mujahid rahimahullahu dalam tafsirnya.12

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Luqman: 6)

Asy-Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsir beliau:
“Yang dimaksud dengan ‘perkataan yang tidak berguna’ adalah perkataan-perkataan yang melalaikan hati, yang menghalangi hati dari tujuan yang mulia. Maka masuk di dalamnya seluruh jenis perkataan haram, yang sia-sia dan batil, ucapan-ucapan yang tidak masuk akal dari perkataan yang menjerumuskan kepada kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. (Juga) perkataan orang-orang yang menolak kebenaran dan berdebat dengan kebatilan untuk menghancurkan al-haq, ghibah, namimah (adu domba), dusta, cercaan dan celaan. (Termasuk juga) nyanyian, dan alat-alat musik,13 dan perkara-perkara melalaikan yang tidak ada manfaatnya, baik dunia atau agama.” (Taisir Al-Karimir Rahman, 6/150)

As-Sunnah Ash-Shahihah Bertentangan dengan Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma
Di antara hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan haramnya musik dan alat musik adalah yang diriwayatkan dari sahabat Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْـمَعَازِفَ


“Sungguh akan ada dari umatku sekelompok kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.”

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu meriwayatkan hadits ini secara mu’allaq dalam Ash-Shahih. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban rahimahullahu dalam Shahih-nya, juga yang lainnya dengan sanad yang shahih.14

Hadits yang mulia ini sangat tegas menyatakan haramnya alat musik sebagaimana haramnya zina, khamr, dan sutera (bagi laki-laki). Hadits ini sekaligus menjadi bukti dari sekian banyak bukti kenabian, di mana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan perkara yang belum terjadi, kemudian terjadi seperti apa yang beliau kabarkan. Betapa banyak kaum muslimin menghalalkan musik dan alat-alat musik dengan berbagai model dan alirannya. Kenyataan yang menimpa umat ini sangat menyedihkan. Dan lebih menyedihkan lagi, ketika orang yang menghalalkannya adalah sosok yang mengaku sebagai da’i dan ustadz, kemudian menjual dagangannya dengan menyuguhkan hadits-hadits palsu yang tidak sah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Subhanallah! Tidakkah mereka takut dengan ancaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang mutawatir:

 مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ


“Barangsiapa berdusta atasnamaku hendaknya dia menyiapkan tempat duduknya di neraka.”15

Hadits kedua di antara hadits-hadits yang mengharamkan musik dan alat musik adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

 صَوْتَانِ مَلْعُوْنَانِ: صَوْتُ مِزْمَارٍ عِنْدَ نِعْمَةٍ وَصَوْتُ وَيْلٍ عِنْدَ مُصِيْبَةٍ

“Dua suara yang dilaknat: suara mizmar (seruling) di kala suka, dan suara (ratapan) celaka di kala musibah.”16

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata:
“Dalam hadits terdapat pengharaman alat musik, karena mizmar adalah alat (musik) yang ditiup. Hadits ini merupakan salah satu dari banyak hadits yang membantah pembolehan Ibnu Hazm terhadap alat-alat musik.”17

Kemuliaan Sahabat Membantah Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma

Para pembaca rahimakumullah.
Seorang muslim yang mengenal kesempurnaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kemuliaan para sahabat beliau radhiyallahu 'anhum, akan merasakan keanehan dan keganjilan pada hadits yang kita bahas ini. Bagaimana tidak? Hadits tersebut mengandung celaan terhadap sahabat radhiyallahu 'anhum, bahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Inilah sisi keempat yang dengannya kita mengenal kebatilan hadits yang kita bahas. Yaitu dengan membandingkan keadaan sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sangat berlawanan dengan apa yang ditunjukkan oleh hadits.

Telah menjadi keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwasanya sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah generasi terbaik umat ini, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

"Sebaik-baik manusia adalah generasiku (sahabat), kemudian generasi sesudahnya (tabi'in), kemudian generasi sesudahnya (tabi'ut tabi'in)."18

Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan hafizhahullah berkata:
“Yang wajib diyakini tentang sahabat, bahwasanya mereka adalah umat yang paling mulia dan generasi terbaik. Karena mereka adalah pendahulu (dalam kebaikan), memiliki kekhususan berupa menyertai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berjihad bersama beliau, mengemban syariat dari beliau, kemudian menyampaikannya kepada orang-orang sesudah mereka. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memuji mereka dalam kitab-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

 وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah telah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya. Mereka kekal di dalamnya selama lamanya. Itulah kemenangan yang besar." (At-Taubah: 100)

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

 مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِنَ اللهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي اْلإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Muhammad itu adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya. Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Al-Fath: 29)19

Perhatikan sifat-sifat mulia yang Allah Subhanahu wa Ta'ala berikan kepada sahabat dalam dua ayat di atas. Tidak ada lagi keraguan akan kemuliaan sahabat dan tingginya derajat mereka di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Sejarah Islam turut membuktikan bahwa mereka adalah generasi terdepan umat ini. Waktu mereka dipenuhi dengan mempelajari ilmu, mengamalkan dan menyebarkannya. Mereka adalah mujahidin yang senantiasa berlaga di medan jihad untuk menegakkan kalimat Allah Subhanahu wa Ta'ala di muka bumi. Gelapnya malam mereka lalui dengan bertaubat dan berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala, membaca dan mentadaburi ayat-ayat-Nya. Demikianlah sejarah bertutur, mereka adalah generasi termulia yang paling bersemangat dalam kebaikan serta paling jauh dari perkara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta'ala ridhai.

Adalah suatu hal yang mustahil bagi sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang waktu mereka dipenuhi dengan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, kemudian mereka membuang waktu dengan perbuatan sia-sia bahkan diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sangat mustahil, sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang demikian mulianya, duduk bershaf menyia-nyiakan waktu dengan perkara haram, memandang wanita, menikmati alunan lagu dan alat musik dari seorang perempuan yang tidak halal di tengah-tengah mereka. Demi Allah, hal ini adalah kedustaan yang nyata! Dan lebih tidak mungkin lagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkan kemungkaran yang tampak di hadapan beliau.

Di akhir pembahasan, sejenak kita buka lembaran kehidupan sahabat radhiyallahu 'anhum bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang penuh dengan kemuliaan. Sebuah sejarah yang setiap muslim tidak pernah bosan membacanya.

Al-Imam Abu Dawud Sulaiman bin Asy’ats As-Sijistani rahimahullahu dalam kitabnya As-Sunan, meriwayatkan sebuah hadits dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu 'anhu. Beliau radhiyallahu 'anhu menceritakan di antara kisah kesungguhan sahabat dalam beribadah dan berjihad fi sabilillah.

عَنْ جَابِرٍ [فِي رِوَايَةٍ عِنْدَ أَحْمَدَ: فِيْمَا يَذْكُرُ مِنَ اجْتِهَادِ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْعِبَادَةِ] قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي فِي غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ فَأَصَابَ رَجُلٌ امْرَأَةَ رَجُلٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَحَلَفَ: أَنْ لاَ أَنْتَهِيَ حَتَّى أُهَرِيقَ دَمًا فِي أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ. فَخَرَجَ يَتْبَعُ أَثَرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْزِلًا فَقَالَ: مَنْ رَجُلٌ يَكْلَؤُنَا؟ فَانْتَدَبَ رَجُلٌ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَرَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، فَقَالَ: كُونَا بِفَمِ الشِّعْبِ. قَالَ: فَلَمَّا خَرَجَ الرَّجُلاَنِ إِلَى فَمِ الشِّعْبِ اضْطَجَعَ الْمُهَاجِرِيُّ وَقَامَ الْأَنْصَارِيُّ يُصَلِّي وَأَتَى الرَّجُلُ فَلَمَّا رَأَى شَخْصَهُ عَرِفَ أَنَّهُ رَبِيئَةٌ لِلْقَوْمِ، فَرَمَاهُ بِسَهْمٍ فَوَضَعَهُ فِيهِ فَنَزَعَهُ حَتَّى رَمَاهُ بِثَلاَثَةِ أَسْهُمٍ ثُمَّ رَكَعَ وَسَجَدَ ثُمَّ انْتَبَهَ صَاحِبُهُ، فَلَمَّا عَرِفَ أَنَّهُمْ قَدْ نَذِرُوا بِهِ هَرَبَ، وَلَمَّا رَأَى الْمُهَاجِرِيُّ مَا بِالْأَنْصَارِيِّ مِنَ الدَّمِ قَالَ: سُبْحَانَ اللهِ، أَلاَ أَنْبَهْتَنِي أَوَّلَ مَا رَمَى؟ :قَالَ كُنْتُ فِي سُورَةٍ أَقْرَؤُهَا، فَلَمْ أُحِبَّ أَنْ أَقْطَعَهَا

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu [tentang kesungguhan sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam beribadah]20, beliau berkata: Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada perang Dzatur Riqa’, (ketika itu) seorang sahabat membunuh perempuan –istri dari seorang musyrikin–21, maka dia (laki-laki musyrik tersebut) bersumpah tidak akan berhenti (mengejar) hingga menumpahkan darah pada sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Pergilah dia mengikuti jejak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka singgahlah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di suatu tempat, kemudian beliau bersabda: “Siapakah yang akan menjaga kami?” Bangkitlah seorang sahabat dari Muhajirin dan seorang dari Anshar.22 Beliau bersabda: “Berjagalah di ujung syi’b (lembah antara dua bukit).” Tatkala keduanya telah pergi menuju ujung lembah di antara dua bukit, tidurlah sahabat dari Muhajirin, sedangkan sahabat dari Anshar tadi berdiri shalat.

(Di saat itu) datanglah laki-laki musyrik melihat sahabat Anshar (dalam keadaan shalat), dan tahu bahwa dia adalah penjaga kaum. (Maka) dilepaskanlah anak panah hingga mengenai sahabat Anshar. Lantas (oleh sahabat yang terpanah) dicabutnya anak panah itu, hingga tiga kali terkena anak panah. Kemudian sahabat Anshar itu ruku’ dan sujud, hingga bangunlah sahabatnya (dari Muhajirin). Orang musyrik inipun tahu bahwasanya sahabat telah bersiaga, maka dia pun lari. Berkatalah si Muhajir ketika melihat darah pada sahabatnya: “Subhanallah, mengapa engkau tidak bangunkan aku ketika engkau baru dipanah?” Sahabat Anshar itu menjawab: “Aku ketika itu sedang membaca sebuah surat, dan aku tidak suka untuk memotongnya.”23

Perang Dzatur Riqa’ terjadi pada tahun ke-4 Hijriah demikian dikatakan Ibnu Hisyam dalam Sirah-nya. Disebut perang Dzatur Riqa’ karena para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu banyak yang membalut kaki-kaki mereka yang terluka dalam peperangan, sebagaimana ditunjukkan riwayat Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih keduanya, dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu 'anhu. Beliau radhiyallahu 'anhu berkata:

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةٍ وَنَحْنُ سِتَّةُ نَفَرٍ بَيْنَنَا بَعِيرٌ نَعْتَقِبُهُ فَنَقِبَتْ أَقْدَامُنَا وَنَقِبَتْ قَدَمَايَ وَسَقَطَتْ أَظْفَارِي، وَكُنَّا نَلُفُّ عَلَى أَرْجُلِنَا الْخِرَقَ، فَسُمِّيَتْ غَزْوَةَ ذَاتِ الرِّقَاعِ لِمَا كُنَّا نَعْصِبُ مِنَ الْخِرَقِ عَلَى أَرْجُلِنَا


“Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah peperangan, dan kami enam orang memakai satu onta bergantian dalam mengendarainya. Kaki-kaki kami terluka, dan terluka juga kakiku hingga lepas kuku-kukunya. Kami ketika itu membalut kaki-kaki kami dengan kain-kain, maka dinamailah perang tersebut dengan perang Dzatur Riqa’ karena apa yang kami lakukan, (yaitu) membalut kaki-kaki kami dengan kain.”24

Lihatlah pembaca rahimakumullah, sebagian dari perjuangan yang sangat menakjubkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan generasi terbaik umat ini. Berjalan siang malam menempuh sahara dengan segala kesukarannya. Mengorbankan jiwa dan raga untuk menegakkan kalimat Laa ilaa ha illallah di muka bumi.

Perhatikan pula bagaimana sahabat Anshar itu tegak berdiri membaca kalam Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam shalatnya di tengah-tengah tugas menjaga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Darah yang mengalirpun tidak lagi dihiraukan untuk tetap merenungi kalam Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demikian pula kakinya tetap kokoh berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka, orang yang mengetahui sejarah dan sadar akan kedudukan sahabat, dia akan terkejut ketika mendengar hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma yang sangat tidak sesuai dengan kehidupan sahabat radhiyallahu 'anhum. Selanjutnya dia akan bertanya: “Shahihkah hadits ini?” Maka jawabnya: Hadits ini bathil dan didustakan atas nama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pembaca rahimakumullah (semoga Anda dirahmati Allah Subhanahu wa Ta'ala).
Di akhir pembahasan ini, kita meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar Dia melindungi kita dari kesesatan dan penyimpangan di tengah badai fitnah yang menimpa umat ini. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan hati kita mencintai keimanan, mencintai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan generasi terbaik umat ini. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala mengumpulkan kita bersama mereka di jannah-Nya yang penuh kenikmatan dan kebahagiaan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.

Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

  1. Beliau adalah Hassan bin Tsabit bin Al-Mundzir bin Haram Al-Anshari Al-Khazraji, penyair Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau meninggal tahun 54 H. Lihat Taqrib At-Tahdzib karya Ibnu Hajar Al-’Asqalani.
  2. Beliau adalah Al-Hafizh Abul Qasim ‘Ali bin Al-Hasan bin Hibatullah bin Abdillah Asy-Syafi’i. Beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu ‘Asakir, meninggal tahun 571 H. 3 Lafadz bathil ketika digunakan untuk menghukumi sebuah hadits, semakna dengan lafadz maudhu’ atau makdzub atau hadza min ifkihi. Semuanya adalah lafadz-lafadz sharih (jelas) yang menunjukkan akan kepalsuan hadits. Wallahu a’lam.
  3. Lafadz-lafadz jarh (pencacatan rawi) tersebut adalah istilah yang harus dipahami dan dicermati secara khusus dalam ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil. Semua ibarat yang dilontarkan terhadap Al-Husain bin ‘Abdillah dan Abu Uwais adalah jarh (pencacatan) terhadap keduanya. Wallahu a’lam.
  4. Ucapan Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, Abu Hatim Ar-Razi, Abu Zur’ah Ar-Razi, dan An-Nasa`i disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim Ar-Razi dalam kitab beliau Al-Jarh Wa At-Ta’dil (2/57).
  5. Lihat Adh-Dhu’afa` wal Matrukin karya Al-Imam An-Nasa`i (1/33). Ibnu Abi Hatim juga menukilkan ucapan An-Nasa`i dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil (2/57).
  6. Lihat Asy-Syajarah Fi Ahwalir Rijal karya Al-Jauzajani, hal. 240.
  7. Lihat Al-Majruhin karya Ibnu Hibban Al-Busti (1/242).
  8. Lihat Taqribut Tahdzib karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani.
  9. Ucapan ‘Ali bin Al-Madini disebutkan Ibnu Abi Hatim dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil (2/57). Lihat juga Ad-Dhu’afa` karya Al-‘Uqaili (1/245).
  10. Mizanul I’tidal karya Adz-Dzahabi (2/292).
  11. Tafsir At-Thabari (15/118)
  12. Ibnu Jarir At-Thabari dalam tafsir beliau (21/61-64) meriwayatkan sejumlah riwayat dari sahabat dan tabi’in tentang makna ( ? ?) yaitu nyanyian, maka rujuklah kepadanya.
  13. Pendapat Ibnu Hazm tentang dha’ifnya hadits ini adalah pendapat yang tertolak. Untuk menambah keterangan, lihat pembahasan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu dalam risalah beliau Tahrim Alat Ath-Tharb (hal. 38).
  14. HR. Al-Bukhari no.108, dari hadits Az-Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu 'anhu. Di awal hadits ini disebutkan bahwa 'Abdullah bin Az-Zubair rahimahullahu bertanya kepada ayahnya: “Aku tidak mendengar engkau banyak menyampaikan hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana fulan dan fulan menyampaikannya.” Kemudian Az-Zubair berkata sebagaimana lafadz hadits di atas.
  15. HR. Abu Bakr Asy-Syafi’i dalam Ar-Ruba’iyat (2/22/1). Lihat pembahasan hadits pada Ash-Shahihah, no. 427.
  16. Lihat Ash-Shahihah (1/2/790) hal. 791.
  17. HR. Al-Bukhari no. 2652.
  18. Kitab At-Tauhid (hal. 122-123) oleh Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan.
  19. Apa yang ada di antara dua kurung ada dalam riwayat Al-Imam Ahmad. Lihat Musnad Al-Imam Ahmad (3/359).
  20. Faedah: Pada asalnya perempuan tidak boleh dibunuh dalam peperangan, kecuali jika dia termasuk pasukan musyrikin yang ikut berperang. Maka tidak ada isykal dalam hadits ini karena dibunuhnya perempuan musyrik dalam perang Dzatur Riqa’. Boleh jadi karena dia masuk dalam barisan pasukan musyrikin, atau terbunuh tanpa disengaja. Demikian keterangan Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah ketika mensyarah hadits ini.
  21. Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud (1/333) penulis memberikan faedah bahwa Al-Imam Al-Baihaqi dalam Dala`il An-Nubuwah menyebutkan nama dua sahabat ini, yaitu ‘Ammar bin Yasir dari kalangan Muhajirin dan ‘Abbad bin Bisyr dari Anshar.
  22. HR. Abu Dawud (No.198). Di antara faedah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu yang bisa kita petik: (1) Hadits ini merupakan dalil bahwa darah (selain darah haid dan nifas) tidak najis (2) Keluarnya darah dengan sebab luka tidak membatalkan wudhu, sebagaimana sahabat Anshar terus melakukan shalat dalam keadaan darah mengalir (3) Menempuh sebab tidak menafikan tawakal, sebagaimana ditunjukkan hadits bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan sahabat untuk melakukan penjagaan (4) Shalat malam tidak disyaratkan harus tidur sebelumnya, sebagaimana shalatnya sahabat Anshar ini. Juga ditunjukkan oleh hadits wasiat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu untuk shalat witir sebelum tidur. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
  23. HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shahih, kitab Al-Maghazi, Bab Ghazwatu Dzatur Riqa’ (no. 4128) dan Muslim dalam Ash-Shahih, Kitab Al-Jihad was Sair, Bab Ghazwatu Dzatir Riqa’ (no.1816)
Artikel: www.asysyariah.com
Page 1 of 2
You are here: Hadits
Lebih dari 1000 member dan 600 artikel, mau mendaftar?! Klik di sini!

Silakan Pilih!

Mutiara Hadits

"Sesungguhnya Allah menghalangi taubat setiap pelaku kebid'ahan."
(HR. Baihaqi, Thabrani, dan lain-lain)